BPSIP Riau Ikuti Workshop Ketatausahan dan Kearsipan
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, serta pelayanan publik yang berkualitas diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Oleh karena itu, untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik diperlukan tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik. Hal diatas merupakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Perpres tersebut menjadi salah satu dasar lembaga pemerintah untuk menerapkan sistem elektronik dalam pengelolaannya termasuk pengelolaan kearsipan. Pengelolaan kearsipan terutama Pengelolaan Arsip Dinamis (PAD) dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan diantaranya, andal, sistematis, utuh, menyeluruh dan sesuai dengan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK).
Untuk mempercepat proses PAD tersebut Arsip Nasional (ANRI) telah membuat aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) yang dapat digunakan oleh Lembaga Negara/Pemerintah dalam melakukan proses bisnis mulai dari penciptaan arsip, penggunaan arsip, pemeliharaan arsip, dan penyusunan arsip.
Dengan adanya aplikasi SRIKANDI ini proses bisnis penciptaan arsip dapat dilakukan lebih cepat karena pejabat berwenang atau pimpinan dapat melakukan tanda tangan naskah dinas secara elektronik dengan syarat telah memiliki sertifikat Tanda Tangan Elektronik (TTE) dari Balai Sertifikasi Elektronik.
"Jalan jalan ke Balik Papan
Pulang membawa berbagai macam tas
BSIP Riau ikuti workshop ketatausahaan dan kearsipan
Untuk pelayanan publik berkualitas"